Legalisir

LAYANAN LEGALISIR ONLINE

ALUR LEGALISIR

  1. Pengguna mengajukan permohonan legalisir ijazah
  2. Staff Akademik melakukan verifikasi keabsahan Ijazah. kemudian melakukan konfirmasi ke pengguna perihal permohonan legalisir ijazah
  3. Staff Akademik mengajukan ke pejabat berwenang untuk dilakukan legalisir dokumen
  4. Dokumen yang telah dilegalisir dapat diambil langsung oleh pengguna atau dapat dikirim melalui jasa pengiriman dokumen

KETENTUAN DOKUMEN
1. Dokumen yang diunggah dapat berupa gambar (JPEG / JPG) maupun PDF.
2. Dokumen yang akan dilegalisir terlihat jelas atau hasil pindai dari alat pemindai khusus bukan hasil foto kamera.

Pelayanan legalisir secara online diperuntukkan bagi para lulusan sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan. sebelum mengajukan legalisir, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan :
1. Scan Ijazah Asli
2. Scan Transkrip Nilai Asli
3. Scan Akta IV – jika ada
4. Scan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) – jika ada
5. Sertifikat Akreditasi – jika ada
setiap file tersebut berukuran maksimal 1 MB